Cek Pajak Kendaraan Via Online / Website Mengecek pajak kendaraan melalui online dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs layanan pajak yang sudah terdaftar. Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan antara lain:

1. DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
2. JawaTengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
3. JawaTimur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
4. Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/
5. Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
6. Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
7. Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Untuk dapat menggunakan layanan website ini, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan dan NIK sebelum mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor Anda. Bagi Anda yang berada diluar provinsi tersebut pengecekan pajak kendaraan dan pembayaran belum tersedia dalam layanan online, maka Anda harus melakukan pembayaran secara langsung dengan mendatangi kantor samsat.